Bahrain Cabut Kewarganegaraan 36 Penganut Syiah, Apa Alasannya?

- April 27, 2017
Syiah Bahrain (irib)

Pada Selasa (25 April 2017), sebuah pengadilan di Bahrain memvonis 36 orang penganut Syiah dengan hukuman penjara karena telah terbukti membentuk kelompok teroris untuk menyerang para aparat polisi dan merencanakan makar. Di samping hukuman itu, kewarganegaraan mereka juga dicabut.

Menurut informasi yang dihimpun middle-east-online, tiga orang di antara narapidana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara yang lain dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga sampai sepuluh tahun.

Para narapidana itu didakwa dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembentukan organisasi ilegal yang bertujuan untuk mengubah konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Bahrain, aksi terorisme, dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Selama persidangan, para terdakwa mengakui semua dakwaan yang dialamatkan kepada mereka.

Di Negara Bahrain telah terjadi kerusuhan secara sporadis sejak protes yang dilakukan oleh penganut Syiah di pada bulan Februari 2011 silam. Protes yang dilakukan mereka tersebut diiringi dengan aksi kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di seantero negeri.

Menurut informasi yang akurat, aksi kerusuhan orang-orang Syiah itu didukung penuh oleh Iran dengan alasan menuntut pembentukan sebuah kerajaan konstitusional di Bahrain yang selama ini diperintah oleh kaum muslimin yang berpaham Sunni.

Pada bulan Maret 2017 lalu, pemerintah Bahrain berhasil menangkap sejumlah pelaku terorisme Syiah yang berada di beberapa tiga kamp pelatihan yang berbeda. Di antaranya di kamp pelatihan Garda Revolusi Iran, kamp Brigade Hizbullah Irak, dan kamp Syiah lokal.

Tujuan mereka berlatih di kamp-kamp tersebut adalah untuk menghabisi para petinggi Negara Bahrain dan pasukan keamanan publik. Jika berhasil, mereka akan menguasai Bahrain dengan mudah.

Namun, ternyata usaha yang mereka rencanakan sia-sia karena telah diketahui oleh pihak keamanan Bahrain dengan cepat.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search