Sejumlah Dosen Anggota IM Dipecat, Ini Komentar Akademisi Mesir

- Januari 17, 2018
Demonstrasi mahasiswa Mesir (ahram)
Pakar pendidikan dan akademisi Mesir mengecam pemecatan terhadap sejumlah dosen yang dilakukan oleh beberapa universitas dengan dalih mereka anggota Ikhwanul Muslimin (IM). Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut dapat mengancam independensi universitas bersangkutan.

Menurut mereka, pelimpahan wewenang kepada Presiden Mesir, Abdul Fattah As-Sisi untuk menunjuk dan memilih rektor universitas bertentangan dengan Konstitusi Mesir. Ditambah lagi dengan kebijakan bahwa kepemimpinan universitas menginduk sepenuhnya ke pemerintahan, hal ini menurut pakar pendidikan sangat jauh dari prinsip independensi.

Menurut data yang dilansir masralarabia, sejumlah dosen dipecat dari Universitas Kairo, Ain Syams, Asyuth, Minya, dan Kafr Asy-Syaikh.

Melihat fenomena ini, Dr. Khalid Samir, Guru Besar Kardiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Ain Syams, mengatakan bahwa pemecatan dosen merupakan bukti dari situasi buruk sebuah universitas.

Samir menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan para rektor universitas untuk memenuhi keinginan pemerintah. Sehingga, dengan pemecatan dosen tersebut mereka berharap mendapatkan jabatan yang lebih tinggi.

“Menurut undang-udang Mesir, dosen universitas tidak bisa dipecat sembarangan. Ia dapat dilengserkan dari jabatannya setelah keputusan pengadilan. Pemecatan yang terjadi sekarang ini tidak dapat diterima secara undang-undang dan ini sangat memalukan,” ujar Samir.

Beberapa waktu lalu, Komite Pendidikan dan Penelitian Ilmiah di Dewan Perwakilan Rakyat Mesir meminta Menteri Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi untuk melakukan survei komprehensif terhadap para dosen di universitas-universitas negeri dan memantau anggota Ikhwanul Muslimin serta kelompok dan organisasi lainnya yang dianggap melawan pemerintah Mesir, lalu memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pakar politik Mesir, Ammar Ali Hassan mengatakan, sangat sulit untuk mengidentifikasi orang-orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, penerapan undang-undang ini di universitas manapun sejatinya adalah untuk membungkam orang-orang yang tidak setuju dengan kebijakan rezim sekarang atau pihak-pihak yang mengkritik administrasi dan rektor universitas.

Menurut Hassan, undang-undang ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum. Sebab, banyak orang yang akan dipenjara dengan alasan mereka anggota Ikhwanul Muslimin padahal tidak berafiliasi dengannya sama sekali.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search