Kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang ditabrak
dan dilindas mobil taktis Brimob saat pengamanan aksi demonstrasi di depan
Gedung DPR RI, menuai kecaman luas. Praktisi hukum sekaligus Wakil Sekjen MUI
dan Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menegaskan Polri harus
segera kembali ke tugas pokoknya dan tidak terjebak kepentingan politik.
“Tragedi ini menunjukkan betapa aparat kepolisian telah
melenceng dari tugas utamanya. Polri seharusnya melindungi dan mengayomi
masyarakat, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat,” ujar Ikhsan di Jakarta,
Sabtu (30/8/2025).
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri
adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Namun, Ikhsan menilai dalam
beberapa tahun terakhir Polri kerap dibebani tugas di luar kewenangan utamanya,
termasuk tugas administratif dan politis, yang berdampak pada menurunnya
kualitas pelayanan publik.
“Sekarang Polri sibuk mengurus hal-hal administratif seperti
ketahanan pangan, penyakit kuku mulut, bawang putih, garam, program makan
bergizi gratis, hingga urusan sepak bola. Ini jelas mengalihkan fokus dari
tupoksi utama Polri,” kritiknya.
Ikhsan menegaskan, Polri juga harus meningkatkan keterampilan
dalam menangani unjuk rasa agar tidak selalu berujung pada tindakan represif.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Aparat harus terlatih
mengelola massa dengan pendekatan persuasif dan humanis, bukan represif,”
tegasnya.
Ia mendesak pemerintah memastikan Polri tidak menjadi korban
kebijakan politik. Selain itu, pengusutan tuntas kasus kematian Affan Kurniawan
harus menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian.
“Polri harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat
penguasa. Mengembalikan Polri ke tugas pokoknya, sekaligus membekali aparat
dengan kemampuan profesional dalam menangani aksi massa, adalah langkah penting
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkas Ikhsan.[]
EmoticonEmoticon