Pengundian dan pengambilan nomor urut telah berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Namun, ada pemandangan yang mengusik mata saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Seluruh hadirin berdiri untuk bernyanyi. Hanya pejawat Joko Widodo saja yang memberikan tanda hormat.
Penghormatan pada saat lagu Indonesia Raya biasanya diberikan kepada bendera merah putih. Sayangnya di aula tersebut Jokowi tidak menghormati bendera. Di seberang meja tempat ia berdiri justru adalah para politisi dari parpol lawan politiknya.
Sementara itu capres Prabowo, cawapres Sandi, atau Kiai Ma'ruf Amin tidak ada yang menunjukkan sikap hormat.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu Iagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Advertisement
EmoticonEmoticon