$type=grid$count=4$tbg=rainbow$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Baznas Pasang Spanduk Larangan Perayaan Natal Selain di Gereja? Begini Penjelasannya

Bagaimana jalan cerita sebenarnya.

ilustrasi: Baznas.go.id
Di media sosial sempat heboh spanduk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berisi larangan hari raya Natal? Benarkah Baznas melakukannya?

Berdasarkan rilis pers pada 21 Desember 2018, Baznas menegaskan bahwa  tidak pernah mengeluarkan kebijakan memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat lain selain gereja.

"Klarifikasi disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di gereja dengan mencantumkan logo Baznas," tulis Baznas.
Sementara itu Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa spanduk itu sudah tdk ada.

"Sdg kami teliti keberadaannya dan siapa yg memasangnya. Artinya itu bukan resmi MUI dan Baznas. Mhn kpd yg sdh terlanjur memaki ditahan dulu ya biar tak tambah dosa," kata Kiai Cholil pada Jumat (21/12/2018).

Berikut keterang pers lengkapnya:


COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content