Berdasarkan rilis pers pada 21 Desember 2018, Baznas menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat lain selain gereja.
"Klarifikasi disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di gereja dengan mencantumkan logo Baznas," tulis Baznas.
Sementara itu Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa spanduk itu sudah tdk ada.
"Sdg kami teliti keberadaannya dan siapa yg memasangnya. Artinya itu bukan resmi MUI dan Baznas. Mhn kpd yg sdh terlanjur memaki ditahan dulu ya biar tak tambah dosa," kata Kiai Cholil pada Jumat (21/12/2018).
Berikut keterang pers lengkapnya:
Advertisement
EmoticonEmoticon