Baznas Pasang Spanduk Larangan Perayaan Natal Selain di Gereja? Begini Penjelasannya

- Desember 22, 2018
ilustrasi: Baznas.go.id
Di media sosial sempat heboh spanduk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berisi larangan hari raya Natal? Benarkah Baznas melakukannya?

Berdasarkan rilis pers pada 21 Desember 2018, Baznas menegaskan bahwa  tidak pernah mengeluarkan kebijakan memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat lain selain gereja.

"Klarifikasi disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di gereja dengan mencantumkan logo Baznas," tulis Baznas.
Sementara itu Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa spanduk itu sudah tdk ada.

"Sdg kami teliti keberadaannya dan siapa yg memasangnya. Artinya itu bukan resmi MUI dan Baznas. Mhn kpd yg sdh terlanjur memaki ditahan dulu ya biar tak tambah dosa," kata Kiai Cholil pada Jumat (21/12/2018).

Berikut keterang pers lengkapnya:


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search