Mushola di basement memang sangat tidak nyaman. Hal inilah yang menjadi perhatian Kota Bandung yang kini memiliki Peraturan Daerah baru tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada Kamis, 27 Desember 2018. Dibanding Perda tentang Bangunan Gedung No. 5 Tahun 2010, terdapat perubahan persyaratan baru yang wajib dipenuhi atas fungsi bangunan gedung.
Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung Rendiana Awangga menyebutkan, setiap bangunan gedung sekarang wajib menyediakan tempat ibadah yang layak.
“Tempat ibadah tidak bisa ditempatkan setingkat dengan basement (rubanah), karena namanya tempat ibadah harus dimuliakan,” ujar Awang.
Ia mengatakan demikian seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam penetapan 5 Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Desember 2018.
"Selain temuan di basement yang kebul, asap dari knalpot kendaraan, jumlah yang menampung orang juga tidak sesuai dengan asumsi pengunjung yang hadir. Jadi ini hasil temuan di lapangan. Tempat ibadah itu memang harus dimuliakan. Semua gedung harus menyesuaikan. Pada akhirnya mereka yang sudah terbangun harus menyesuaikan dengan aturan ini,” ujarnya.
Selanjutnya ada kewajiban satuan ruang parkir. Jadi nanti berdasarkan jenis kegiatan, dan luas bangunan tersebut. Satuan ruang parkir harus mengacu pada peraturan dari Dirjen Perhubungan.
Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan bahwa dengan hadirnya perda-perda yang baru, termasuk Perda Bangunan Gedung yang baru, ia mengajak seluruh komponen warga Kota Bandung, mulai ASN, pemerintah, warga, dan pengusaha, untuk berupaya konsisten dengan perda yang sudah ditetapkan.
“Ketika perda itu sudah diketok palu, diundangkan, tentu saja langsung secara teknis pelaksana adalah di dinas terkait, termasuk pada penegakan Satpol PP, itu harus kita dorong supaya mereka ASN semua dinas yang terkait untuk mengindahkan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan,” tutur Wali Kota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung Rendiana Awangga menyebutkan, setiap bangunan gedung sekarang wajib menyediakan tempat ibadah yang layak.
“Tempat ibadah tidak bisa ditempatkan setingkat dengan basement (rubanah), karena namanya tempat ibadah harus dimuliakan,” ujar Awang.
Ia mengatakan demikian seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam penetapan 5 Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Desember 2018.
"Selain temuan di basement yang kebul, asap dari knalpot kendaraan, jumlah yang menampung orang juga tidak sesuai dengan asumsi pengunjung yang hadir. Jadi ini hasil temuan di lapangan. Tempat ibadah itu memang harus dimuliakan. Semua gedung harus menyesuaikan. Pada akhirnya mereka yang sudah terbangun harus menyesuaikan dengan aturan ini,” ujarnya.
Selanjutnya ada kewajiban satuan ruang parkir. Jadi nanti berdasarkan jenis kegiatan, dan luas bangunan tersebut. Satuan ruang parkir harus mengacu pada peraturan dari Dirjen Perhubungan.
Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan bahwa dengan hadirnya perda-perda yang baru, termasuk Perda Bangunan Gedung yang baru, ia mengajak seluruh komponen warga Kota Bandung, mulai ASN, pemerintah, warga, dan pengusaha, untuk berupaya konsisten dengan perda yang sudah ditetapkan.
“Ketika perda itu sudah diketok palu, diundangkan, tentu saja langsung secara teknis pelaksana adalah di dinas terkait, termasuk pada penegakan Satpol PP, itu harus kita dorong supaya mereka ASN semua dinas yang terkait untuk mengindahkan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan,” tutur Wali Kota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Advertisement
1 komentar:
Mantapks..
EmoticonEmoticon