Memalukan, Guru ISIS Terbukti Koleksi Konten Pornografi

- April 18, 2017
Ilustrasi (citizenpost)

Sebuah pengadilan pidana di Kota Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, selama dua hari berturut-turut pada Sabtu dan Ahad (15-16 April 2017), menggelar sidang terhadap seorang guru yang berafiliasi dengan kelompok ISIS.

Dalam persidangan tersebut dibuktikan bahwa guru ISIS itu memiliki konten pornografi khusus untuk para guru yang tersimpan dalam perangkat komputer yang dimilikinya.

Dalam persidangan itu pula, guru ISIS mengakui bahwa dirinya menyebarkan pemikiran tentang kesesatan pemerintah Arab Saudi di sekolahnya. Ia pun mengakui, profesinya sebagai guru digunakan untuk merekrut anggota baru yang akan bergabung dengan ISIS.

Namun demikian, dia membantah dirinya yang menyimpan gambar dan video porno di komputernya.

Dia beralasan, komputer yang dibelinya adalah komputer bekas, sehingga dia tidak tahu tentang konten yang tersimpan dalam komputer tersebut.

Di samping kasus di atas, guru ISIS itu juga terbukti memiliki pemahaman takfiri (mengafirkan-red), yang mana dia mengafirkan para penguasa dan aparat keamanan Arab Saudi, mendukung organisasi teroris ISIS dan mempromosikannya, serta membatalkan baiat (janji setia) kepada Raja Arab Saudi.

Kasus lainnya, guru tersebut mendukung aksi bunuh diri yang terjadi di Arab Saudi, termasuk aksi kriminal yang menargetkan jamaah yang shalat di Masjid Imam Ali bin Abi Thalib di kota Qudaih, yang terletak di bagian timur Kerajaan Arab Saudi.

Dalam kasus ini ada yang informasi baru yang layak dicermati. Menurut propaganda yang disebarkan ISIS di pelbagai media, organisasi tersebut memerangi orang-orang syiah di Suriah dan Irak.

Namun, propaganda mereka itu terbantahkan oleh pengakuan guru ISIS yang tertangkap di Arab Saudi. Soalnya, dia membantah kebijakan Arab Saudi yang melakukan operasi militer “Ashifah Al-Hazm” terhadap syiah Hutsi di Yaman.

Seharusnya, jika ISIS memerangi Syiah tentu ia mendukung Arab Saudi memerangi Syiah Hutsi di Yaman.

Dalam sidang kedua pada Ahad (16 April 2017) lalu, guru ISIS tersebut divonis 18 tahun penjara karena terbukti melecehkan anak-anak dan menghasut massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di Arab Saudi. Demikian diberitakan Okaz.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search