Wanita bercadar di Eropa (spiegel) |
Dewan Nasional (Parlemen) Austria menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan cadar bagi wanita muslimah di tempat-tempat umum. Peraturan ini akan diterapkan mulai pada Oktober 2017 mendatang di semua penjuru Austria.
Sebuah keterangan pers yang diterbitkan oleh Kantor Informasi Dewan pada Senin (8 Mei 2047) pekan lalu menyatakan, RUU itu bagian dari paket revisi Undang-Undang yang ditawarkan sejumlah pihak kepada parlemen Austria.
Dalam keterangan tersebut juga dinyatakan, bahwa Partai Demokrat Sosial dan Partai Rakyat Austria yang merupakan partner koalisi dalam pemerintahan Austria menyetujui opsi untuk mendukung RUU tersebut.
“Undang-Undang ini akan mulai diterapkan pada Oktober mendatang,” seperti disebutkan dalam keterangan pers Parlemen Austria dan dikutip oleh situs mugtama.
Jika Undang-Undang itu sudah diterapkan, maka para pelanggar akan dikenai denda yang tidak kecil. Dalam keterangan pers tersebut diterangkan, bahwa dendanya adalah 150 euro atau sekitar Rp2.184.634.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan, bahwa larangan menggunakan cadar di tempat umum itu termasuk di angkutan umum, pengadilan, sekolah dan universitas.
Pelarangan cadar di sejumlah negara Eropa akhir-akhir ini marak. Namun, larangan tersebut tidak menyurutkan para wanita muslimah untuk tetap menampakkan keislamannya di muka publik.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon