Cabut Status Badan Hukum HTI, Ini Alasan Kemenkumham

- Juli 19, 2017
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (Viva)

Hari ini, Rabu 19 Juli 2017 pengumuman pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah disampaikan oleh Freddy Harris Freddy Harris yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) di Jakarta.

Menurut Freddy Harris, Kemenkumham mempunyai kekuasan untuk mengatur dan mengesahkan perkumpulan dan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Sehingga, perkumpulan dan ormas apapun yang telah memenuhi administrasi akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum. Namun, jika perkumpulan dan ormas tidak memenuhinya, maka tentu tidak akan diberikan SK tersebut.

Terkait pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Freddy Harris menyatakan bahwa itu berdasarkan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Freddy, pencabutan SK dilakukan terhadap perkumpulan atau ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terkait kasus HTI, lanjut Freddy Harris, meskipun dalam AD/ART mereka mencantumkan Pancasila sebagai ideologi namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri.” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Freddy juga mengatakan seandainya ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil langkah hukum.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” tuturnya seperti dikutip dari antaranews.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search