liputan6 |
https://youtu.be/uGJh9CKy2NY
“Ya bagus, dia bebas karena dijamin oleh Konsulat Jenderal (Konjen) kita di sana,” kata kata Ma’ruf di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Faktanya, Kementerian Luar Negeri membantah laporan yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi telah memberikan jaminan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari pemeriksaan pihak berwenang Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal memaparkan bahwa pembebasan WNI yang terkena kasus hukum bukanlah bagian dari tugas perwakilan RI di luar negeri.
”Setiap orang harus bertanggungjawab sendiri atas tindakannya. Tugas Perwakilan adalah memberikan pendampingan kekonsuleran, untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Itulah yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dalam kasus ini,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
EmoticonEmoticon