bnm210 |
Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin, mengatakan stasiun milik Surya Paloh itu jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Karenanya, Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan Metro TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar. Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam rapat evaluasi tahunan yang dilakukan KPI kepada Metro TV, di kantor KPI Pusat, Kamis (17/1).
Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan komitmen televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.
"Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan layanan masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ)," jelas KPI dikutip dari lama kpi.go.id, Senin (21/1).
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio, memaparkan penilaian KPI atas siaran konten lokal yang ditayangkan Metro TV. Pada bulan Agustus 2018, Metro TV telah memenuhi alokasi konten lokal 10 persen dari total waktu siaran setiap hari, termasuk juga menempatkan konten lokal tersebut pada waktu produktif.
Advertisement
EmoticonEmoticon